Sistem Konstitusi Di Indonesia
Sistem Konstitusi Di Indonesia – Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem Konstitusi Di Indonesia
Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
- Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
- Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
- Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.